Oleh Subagyo
Nasib korban Lapindo diserahkan kontraktor swasta, disuruh transaksi dengan kontraktor. Pemerintah menugasi Lapindo, lalu Lapindo menunjuk PT MLJ, lantas PT. MLJ menunjuk PT. WAR. Dioper-oper, tidak langsung ditangani negara. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih kalah perbawa dengan Lapindo. Praktik penanggulangan masalah sosial seperti itu melanggar prinsip Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.
SELAMA dua tahun lebih, nasib korban Lapindo diselesaikan dengan cara ‘angsuran.’ Saat ini, angsurannya macet, menjadi ‘kredit macet.’ Jatuh temponya sudah lewat setengah tahun. Kalau perusahaan atau debitur berhenti membayar atau macet membayar angsuran utang, maka dibebani bunga dan denda. Grup Bakrie harus bersyukur sebab korban Lapindo tidak menuntut bunga dan denda.
Skema penyelesaian masalah sosial kasus lumpur
Lapindo dalam peta terdampak 22 Maret 2007, terbukti tidak efektif. Aturan
Perpres No 14 Tahun 2007 menimbulkan tafsir bermacam-macam. Realisasinya
berbelit dan tidak konsisten. Esuk dele, sore
Korban Lapindo yang manut resettlement disediakan tanah sengketa, seperti
terjadi di Desa Sumput, Sukod
Penyelesaian masalah sosial yang diserahkan kepada Lapindo memunculkan
masalah sosial baru dengan adanya praktik ‘angsuran’ yang macet itu. Lapindo
pastilah akan mati-matian mempertahankan kebenaran versi dirinya dan menganut
prinsip dan motif ek
Nasib korban Lapindo diserahkan kontraktor swasta, disuruh transaksi dengan kontraktor. Pemerintah menugasi Lapindo, lalu Lapindo menunjuk PT MLJ, lantas PT. MLJ menunjuk PT. WAR. Dioper-oper, tidak langsung ditangani negara. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih kalah perbawa dengan Lapindo.
Praktik penanggulangan masalah sosial seperti itu melanggar prinsip Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah diam ketika tahu nasib korban Lapindo dioper-oper menjadi barang dagangan.
Jika praktik ini terus dipertahankan, nasib korban Lapindo tak akan terselesaikan hingga tiga tahun ke depan. Jika mau digugat, seluruh kekayaan Grup Bakrie yang terkaya di Asia Tenggara itu tak akan cukup mengganti kerugian imateriil (moril) korban Lapindo.
Bersabar adalah resep paling gampang. Setelah
Tahun 2008 ini, Exxon kalah di Mahkamah
Gubernur Baru
Gubernur Jawa Timur (Jatim) masih memerintah dengan
Gubernur Jatim sebenarnya bisa mengambil-alih penyelesaian kasus Lapindo.
Dasarnya Pasal 25 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo.
Pasal 13 UU No. 32 tahun 2004. Data kasus itu sudah banyak
tersedia.
Gubernur Jatim seharusnya mengeluarkan keputusan agar Lapindo Brantas Inc dan induk korporasinya menanggung seluruh biaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup. Paradigma baru ekologi bukan lagi soal pohon, kecebong, ikan dan lain-lain nonmanusia. Tapi aktor utamanya berupa manusia juga menjadi bagian penting.
Dalam keputusannya itu, gubernur Jatim menetapkan bahwa pelaksana penanggulangan masalah lingkungan akibat semburan lumpur Lapindo adalah Pemprov Jatim dengan dana talangan Pemprov Jatim yang dimintakan ganti kepada Lapindo dan induknya.
Jika Pemprov Jatim tak punya cukup uang, bisa menggalang donasi
internasional dan pinjaman sosial tanpa bunga yang akan diganti bertahap hingga
20 tahun ke depan, sambil menagih Grup Bakrie. Kalau Grup Bakrie tak mau
membayar ya dipaksa melalui hukum dan politik ek
Sedangkan Perpres No 14 tahun 2007 dan No 48 tahun 2008 dianggap (ditafsir) sebagai pelengkap. Jika menjadi konflik pemerintah pusat dengan daerah, yang penting korban Lapindo diselesaikan dulu. Soal konflik dihadapi saja sambil berjalan. Risiko hukum dan politik dihadapi, seperti Presiden SBY, yang berani menghadapi risiko hukum dan politik dalam membatasi tanggung jawab Lapindo.
Beranikah gubernur Jawa Timur yang baru nanti? Dijamin: TiDAK AKAN BERANI.
Ini menyangkut mental politisi pada umumnya, yang memilih bersahabat dengan
konglomerat. Sikap abu-abu politisi
Jika prediksi saya ini meleset, alhamdulillah, saya akan jungkir balik 10 kali di Taman Bungkul! Mohon ingatkan saya nanti! Mari kita lihat!
Tentang penulis:
Subagyo, ketua Departemen Advokasi LHKI Surabaya.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|








kami Do'akan semoga perjuangan warga ...
kasihan para korban lumpur lapindo, m...
awalnya di perkirakan kelalaian seka...
ga kuat mo kasih komentar.....cm bs i...